Mari mengenal lebih dalam perangkat desa Pamotan.
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang berkedudukan di desa dan memiliki fungsi strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintahan desa. Sebagai mitra Kepala Desa, BPD turut mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan persetujuan terhadap kebijakan penting, serta memastikan proses pembangunan berlangsung secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Berpedoman pada regulasi nasional dan Perdes yang berlaku, tugas pokok dan fungsi BPD Desa Pamotan antara lain:
BPD menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa secara berkeadilan dan merata. Dalam forum musyawarah desa (Musdes), BPD berperan aktif menetapkan arah pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah melalui dokumen RPJMDes, RKPDes, hingga pengawasan implementasi APBDes
BPD Desa Pamotan senantiasa membuka ruang dialog dan partisipasi publik melalui musyawarah warga, agenda serap aspirasi, serta keterlibatan dalam proses legislasi desa. Dengan semangat gotong royong dan komunikasi dua arah, BPD berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan melayani